Amphuri dalam Media Gathering Jakarta, Jumat (/8/2025) menyatakan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 (Dok. tribunnews.com)

Amphuri Soroti Pasal Elastis di RUU Haji, Khawatir Jadi Pasal Karet Rugikan Jamaah

Diar Al Manasik, Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyatakan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sorotan utama ditujukan pada Pasal 8 Ayat (4) yang dinilai membuka celah multitafsir dalam hal pengaturan kuota haji khusus. 

Amphuri dalam Media Gathering Jakarta, Jumat (/8/2025) menyatakan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 (Dok. tribunnews.com)

Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur, menilai frasa “kuota haji khusus paling tinggi 8 persen” dalam pasal tersebut bersifat elastis dan tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini dinilai berpotensi menjadi pasal karet yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Jangan ada pasal karet. Karena, dalam pasal 8 Ayat 4, kuota haji khusus disebut paling tinggi delapan persen,” ujar Firman dalam kutipan Republika, berdasarkan wawancara kepada wartawan di kantor DPP Amphuri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

Firman menjelaskan, kuota haji khusus selama ini direalisasikan dalam kisaran 7-8 persen dari total kuota nasional dan dijalankan oleh penyelenggara resmi secara profesional. Namun, jika frasa “paling tinggi” tetap dipertahankan, maka ada potensi pengurangan kuota secara sepihak, yang pada akhirnya merugikan jamaah dan penyelenggara. 

Sebagai alternatif, Amphuri mengusulkan agar redaksinya diubah menjadi “kuota haji khusus ditetapkan sekurang-kurangnya 8 persen dari kuota nasional.” Dengan formulasi ini, pemerintah tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun calon jamaah. 

“Dengan rumusan tersebut, negara tetap memiliki ruang pengawasan, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi jamaah dan penyelenggara,” ucap firman. 

Dukungan atas peninjauan ulang pasal tersebut juga datang dari Ketua Dewan Kehormatan Amphuri, Zainal Abidin. Ia menyoroti dampak nyata dari pembatasan kuota haji khusus yang tertuang dalam UU 8/2019. Menurutnya, pembatasan ini pernah mengakibatkan Indonesia kehilangan peluang tambahan kuota dari Arab Saudi pada tahun 2022.

“Padahal haji reguler tak mampu memanfaatkan tawaran itu karena kendala teknis, sementara haji khusus tidak bisa mengambilnya karena sudah dibatasi undang-undang. Akhirnya kesempatan itu hilang,” kata Zainal. 

Lebih jauh, Zainal menilai regulasi saat ini belum mampu menjawab dinamika penyelenggaraan haji di lapangan, terutama saat terjadi lonjakan antrean jamaah maupun ketika peluang kuota tambahan muncul dari pihak luar. 

“Mestinya DPR belajar dari ketidakberdayaan UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dan itu bukti bahwa UU tersebut gagal mengakomodir peluang tambahan kuota di tengah antrean panjang yang terus bertambah,” jelas Zainal. 

Melalui momentum revisi ini, Amphuri berharap agar pemerintah dan DPR dapat lebih terbuka terhadap aspirasi pelaku industri dan menjadikan regulasi baru sebagai pijakan untuk penyelenggaraan haji yang lebih adil, fleksibel, dan berpihak kepada kepentingan jamaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *