Address
Crown Palace Shophouse, Jl. Prof. DR. Soepomo No.17A Block A, Menteng Dalam, Tebet District, South Jakarta City, Special Capital Region of Jakarta 12870
Diar Al Manasik, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi kembali menetapkan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah untuk musim haji 1447 H/2026 M. Kepastian ini disampaikan oleh ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam acara Diskusi Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Sudah, sudah ada. Kalau normalnya kan tetap 221 ribu, kecuali ada tambahan,” ujar Marwan dalam kutipan wartawan.
Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan kuota normal yang selama beberapa tahun terakhir selalu diberikan kepada Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan ketetapan kuota haji secara global.
“Jadi itu normal saja karena memang sudah bagian dari kuota kesepakatan dunia,” tambahnya.
Dengan kuota yang telah dipastikan, pemerintah memiliki dasar kuat untuk mempercepat berbagai persiapan teknis penyelenggaraan haji 2026. Salah satunya adalah percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji).
Selain itu, pemerintah juga tengah mengakselerasi proses peralihan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024-2025, DPR telah menyetujui RUU tentang Haji dan Umrah sebagai usulan inisiatif. RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025, dan diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dan DPR berharap penyelenggaran haji 2026 akan berjalan lebih tertib, profesional, dan tepat waktu.


