Address
Crown Palace Shophouse, Jl. Prof. DR. Soepomo No.17A Block A, Menteng Dalam, Tebet District, South Jakarta City, Special Capital Region of Jakarta 12870
Diar Al Manasik, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Langkah ini menjadi pijakan awal bagi proses legislasi lanjutan yang diharapkan bisa menjawab kebutuhan pembaruan regulasi dalam tata kelola haji dan umrah di Indonesia. Dalam Rapat tersebut, fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan terhadap draf perubahan yang diajukan Komisi VIII DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyampaikan bahwa kuorum telah tercapai dengan kehadiran 347 anggota dari seluruh fraksi. Agenda paripurna hari itu mencakup laporan pengawasan haji 2025 dan penutupan masa sidang. Dilakukan juga pengambilan keputusan agar RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi usul resmi DPR.
Sementara itu, Bidang Penyelenggara Haji (BP Haji) menyambut baik langkah legislatif tersebut. Menurut Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, pengesahan RUU ini sangat penting untuk mendukung persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. hal ini mengingat Pemerintah Arab Saudi telah mengatur jadwal kontrak layanan dimulai sejak Agustus 2025 atau lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya.
“Pemerintah Arab Saudi meminta agar seluruh pemangku kepentingan di Indonesia menyesuaikan diri dengan jadwal baru dan mematuhi tahapan yang telah ditetapkan,” jelas Irfan dalam kutipan pers di Padang, Selasa (22/7/2025).
Sebagai lembaga yang akan mengambil alih penuh penyelenggaraan haji mulai 2026, BP Haji terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, termasuk penyesuaian pada tahapan teknis dan sistem pelayanan agar tidak terjadi hambatan di lapangan.
“BP Haji terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas persiapan haji 2026. Sesuai jadwal Pemerintah Arab Saudi, Agustus nanti sudah mulai berkontrak,” katanya.
Pengesahan RUU ini juga akan menjadi dasar hukum bagi BP Haji dalam menjalankan fungsi barunya secara maksimal. Irfan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan jamaah.
“Pengesahan RUU Penyelenggara Haji dan Umrah akan membuat BP Haji berkomitmen penuh dan menaruh perhatian serius terhadap kualitas layanan jamaah haji musim 1447 H,” ungkapnya.
Langkah DPR ini sekaligus menandai upaya sistematis negara dalam membenahi ekosistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh, mulai dari regulasi, pengawasan, hingga pelaksanaannya di lapangan.


