Ilustrasi Mekkah, Ka’bah, Saudi Arabia (Dok Pixabay: alymo)

RUU Haji Bahas Umrah Mandiri, AMPHURI Soroti Risiko dan Perlindungan Jamaah

Diar Al Manasik, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang tengah dibahas tidak hanya mencakup penyelenggaraan haji, tetapi juga umrah dan haji khusus. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah munculnya istilah umrah mandiri sebagai alternatif selain melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan negara. 

Ilustrasi Mekkah, Ka’bah, Saudi Arabia (Dok Pixabay: alymo)

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur, menyoroti tidak adanya kejelasan aturan terkait penyelenggaraan umrah secara mandiri dalam draf undang-undang tersebut.

“Nah, kalimat ‘mandiri’ ini kan tidak detail, sedangkan PPIU, PHK diatur secara detail mulai dari kewajibannya, segala macam, perlindungan, pengawasan, segala macam bahkan asuransi, sedangkan (umrah) mandiri tanpa perlindungan,” ujar Firman dalam kutipan wawancara bersama Republika, Rabu (20/7/2025). 

Firman menilai, tanpa adanya regulasi yang jelas, potensi kerentanan terhadap jamaah akan meningkat, terlebih jika jumlah jamaah umrah Indonesia terus bertambah. Ia memproyeksikan dalam sepuluh tahun ke depan, angka jamaah umrah bisa mencapai lima juta orang per tahun. 

AMPHURI mengkhawatirkan ketiadaan data dan pengawasan terhadap umrah mandiri akan menyulitkan pendataan jamaah. Padahal, salah satu tujuan utama regulasi haji dan umrah adalah penyelenggaraan yang terstruktur dan berbasis data. 

“Bagaimana mengorganisir dan melakukan pendataan jika jamaah umrah tidak ada data karena ada umrah mandiri,” ucapnya. 

Firman juga memperingatkan potensi masuknya pihak-pihak tak bertanggung jawab, bahkan perusahaan besar berbasis marketplace, yang bisa merusak ekosistem PPIU dan PIHK yang saat ini mencakup lebih dari 3.300 PPIU dan 910 PIHK di seluruh Indonesia. 

“Yang didalamnya (PPIU dan PIHK) ada jutaan masyarakat Indonesia yang tergantung hidupnya di dalamnya dan backgroundnya rata-rata adalah para ulama, para kyai, para lembaga pendidikan, pesantren, dan sebagainya,” tegasnya. 

AMPHURI menyampaikan harapan agar ekosistem haji dan umrah tetap memberi kemanfaatan ekonomi langsung kepada masyarakat Muslim Indonesia. Oleh karena itu, Firman mendesak agar Badan Penyelenggara Haji (BPH) diperkuat menjadi Kementerian Haji dan Umrah. 

“Dalam rancangan RUU Haji ini kita berharap badan yang saat ini ada untuk langsung dikuatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar kementerian ekosistem ekonominya bisa lebih besar kembali ke Indonesia,” katanya.

Firma menilai, Indonesia sebagai pengirim jamaah haji terbesar harus memiliki lembaga setara Kementerian Haji Arab Saudi. Jika tidak, berbagai potensi seperti penyerapan tenaga kerja, nilai ekonomi, hingga distribusi barang dari Indonesia hanya akan dinikmati pihak luar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *